Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan bats-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Sedangkan pengertian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokonya.
(Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.)
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bertujuan untuk menunjang usaha atau kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. Dalam hal ini biasanya digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan. Kegiatan tertentu tersebut antara lain pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata dok dan galangan kapal dan kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokonya memerlukan fasilitas dermaga.
Adapun persyaratan/persetujuan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) antara lain :
- Bukti kerjasama dengan penyelenggara Pelabuhan;
- Data Perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Izin Usaha Pokok lainnya;
- Gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
- Bukti penguasaan lahan/tanah;
- Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ;
- Rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat;
- Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
- Studi Lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar ; dan
- Memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Studi Kelayakan yang paling sedikit memuat : - Rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di Terminal untuk Kepentingan Sendiri; - Aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Aspek lingkungan; dan - Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Salah satu persyaratan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yaitu adalah pembuatan Proposal TUKS. Menurut PM 20 Tahun 2017 proposal dimaksud paling sedikit memuat :
- Maksud dan Tujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
- Prediksi jenis dan jumlah Bahan Baku yang digunakan.
- Prediksi jenis dan jumlah Peralatan Penunjang hasil produksi.
- Prediksi jenis dan jumlah Hasil Produksi.
- Prediksi jenis, ukuran, dan jumlah kapal/tongkang yang akan digunakan.
- Prediksi jangka waktu penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Tag :
Konsultan Lingkungan Balikpapan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
TUKS
Pelabuhan
Balikpapan
Proposal TUKS
Studi Kelayakan TUKS