Kajian Teknis Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)


Terminal Khusus atau yang biasa disebut TERSUS adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Sedangkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau disebut TUKS adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. (PM 20 Tahun 2017)

Salah satu dari persyaratan untuk melakukan kegiatan perijinan pembangunan Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah dengan melakukan pembuatan Kajian Teknis. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Laut, ada beberapa persyaratan dalam perizinan TERSUS maupun TUKS antara lain :

Terminal Khusus (TERSUS)
Persyaratan Komitmen:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  • Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
         - Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus;
         - Kedalaman kolam Terminal Khusus;
         - Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta
            rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
         - Rintangan Navigasi- Pelayaran;
         - Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
  • Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
        - Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta
          jenis material konstruksi;
        - Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
          dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
        - Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan
          tertentu Terminal Khusus;
        - Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;

  • Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
         - Data fasilitas sandar/ tambat;
         - Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
            dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
         - Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan
           Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  • Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Persyaratan Komitmen:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  • Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
         - Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
         - Kedalaman kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
         - Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta
            rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
         - Rintangan Navigasi- Pelayaran;
         - Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
  • Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
        - Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta
          jenis material konstruksi;
        - Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
          dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
        - Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
  • Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan TUKS oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
         - Data fasilitas sandar/ tambat;
         - Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
            dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
         - Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan

           Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  • Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;

Kami BIRO BELVALINA dapat membantu perusahaan Bapak/Ibu untuk melakukan penyusunan Dokumen Kajian Teknis TERSUS atau TUKS, silahkan hubungi nomor telepon di Contact kami atau bisa lewat email. Kami tunggu kunjungan Anda. Terimakasih...

DOKUMEN KAJIAN TEKNIS TERSUS/TUKS


Konsultan TUKS
Konsultan TERSUS
Konsultan Balikpapan
Konsultan Samarinda
Kontsultan PPU